Monday, 25 July 2016

Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments " serta Contoh Dialognya

Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments " serta Contoh Dialognya - Kalian tentu pernah memberikan sebuah pujian kepada teman, sahabat, ataupun adik kalian. Pujian itulah yang disebut compliments dalam bahasa Inggris. Misalnya ketika kalian sangat kagum dengan sepeda baru yang baru teman kalian tentu kalian akan memlontarkan pujian. Intinya compliment / pujian diberikan saat kalian kagum terhadap sesuatu. Di sini saya akan memberikan contoh asking for compliments yaitu saat kalian ingin mendapat sebuah kepastian bagus atau tidaknya sesuatu yang kalian atau teman kalian punya. Kemudian Expressing of Compliments yaitu ungkapan pujian yang sering kita ucapkan. Responding of Compliments yaitu jawaban kalian setelah diberikan sebuah pujian. Pada kesempatan ini saya akan memberikan Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments " serta Contoh Dialognya.



Agar pemahaman kalian semakin jelas mengenai Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments " ini silahkan lihat contoh beberapa ungkapan di bawah ini.



ASKING FOR COMPLIMENTS


- I think ....... suits me. Don't you ? ( Aku pikir ....... cocok denganku. Benar bukan ? )

- Do you like my ( new ) ..... ?   ( Apakah kau menyukai ........ baruku ? )

- What do you think of my new ...... ( Bagaimana menurutmu dengan ...... baruku ? )




EXPRESSING OF COMPLIMENTS

- Fantastic ! ( fantastis ! )

- I like ....... ( Aku menyukai .... )

- That / Those .............. are / is nice. ( Itu ........... bagus )

- That is great ! ( Itu luar biasa )

- .......... look / looks nice on you.   ( .......... kelihatan bagus padamu )

- You have a beautiful hand   ( Kau memiliki tangan yang indah )

- You have a nice shoes   ( Kau memiliki sepatu yang indah )

- Anton get nine for Mathematic. What a clever boy.   ( Anton mendapat nilai 9 di Matematika. Anak yang pintar )

- What a beautiful girl  ( Gadis yang cantik )



RESPONDING OF COMPLIMENTS


- Thank you / Thanks.  ( Terimakasih )

- Do you really think so ?  ( Apakah kamu benar-benar berpikir begitu ? )

- Thanks I need that

- It is very kind of you to say that.

- Really ? actually, I'm not sure about it

- It is nice of you to say so.

- You have my day




Contoh Dialog Mengenai Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments "



Dialog 1 



Desi  : Wow, what a great bycycle you have, Muharrar ! ( Contoh Expressing of Compliments )

Muharrar  : Thanks, Desi. I just bought it yesterday. ( Contoh Responding of Compliments )

Desi : Where you buy it ?

Muharrar  : I I bought it in Masbagik.

Desi : You are good to choosing the colors of bycycle. ( Contoh Expressing of Compliments )

Muharrar : Do you really think so ?. ( Contoh Responding of Compliments )

Desi  : Yes, I think so. 




Dialog 2 



Muis  : Woow.. Melinda you look so beautiful wearing that dress. ( Contoh Expressing of Compliments )

Melinda : Really ? actually, I'm not sure about it. ( Contoh Responding of Compliments )

Muis  : I am not kidding. 

Melinda : Thank you Muis.

Muis  : Yeah.. you're welcome.






Semoga dengan adanya Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments " serta Contoh Dialognya ini kalian akan semakin mudah dalam mengerti dan memahami seperti apa saja ungkapan dari asking for compliment, expressing of compliment, dan responding of compliment dalam bahasa Inggris. Dengan rajin berlatih dan terus mengulang pelajaran semoga nilai Bahasa Inggris kalian semakin bagus. Amin. Terimakasih telah membaca Materi " Asking for Compliments, Expressing of Compliments, and Responding of Compliments " serta Contoh Dialognya.

Sunday, 24 July 2016

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM )

Soal Pendidikan Kewarganegaraan  ( PKn ) Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM ) - Salah satu materi dalam Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) adalah pekembangan hak asasi ( HAM ). Seperti kita tahu manusia sejak lahirnya sudah memiliki hak asasi manusia. Itulah sebabnya kita sebagai manusia diharuskan untuk saling hormat menghormati dan saling menghargai. Dalam materi perkembangan hak asasi manusia ( HAM ) ini kalian harus bisa menguasai apa itu pengertian hak asasi manusia, mampu mengklasifikasikan hak asasi manusia, apa saja instrumen HAM, dan mengetahui apa saja upaya dalam pemajuan dan penegakan HAM. Pada kesempatan ini saya akan memberikan Soal Pendidikan Kewarganegaraan  ( PKn ) Perkembangan Hak Asasi Manusia.







A. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberikan tanda silang (x) di depan huruf a, b, c, d, ataupun e !



1. Pengertian hak asasi manusia adalah ….

a. hak yang diperoleh dari masyarakat
b. hak dasar yang dimiliki manusia secara kodrat
c. hak yang diperoleh warga negara dari pemerintah
d. hak mutlak bagi seluruh makhluk Tuhan Yang Maha Esa
e. hak yang dimiliki seseorang berdasarkan agama yang dianut.


2. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya ….

a. berlaku bagi seluruh negara-negara yang merdeka
b. berlaku bagi umat manusia dengan persepsi yang sama
c. pernyataan yang banyak ditulis dalam berbagai dokumen
d. kewajiban bagi negara yang merdeka mengakui hak asasi
e. tercantum dalam piagam pendirian PBB


3. Dokumen historis sebelum masehi yang menetapkan “ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya” adalah ...

a. Corpus Luris
b. Hukum Hammurabi
c. Hukum Solon
d. Ius Gentium
e. Ius Inter Gentium


4. Atlantic Center yang dipelopori F. D. Roosevelt mencakup jaminan kebebasan berikut ini, kecuali ....

a. berkumpul dan berorganisasi
b. beragama dan beribadat
c. memperoleh keadilan hukum
d. dari kemiskinan dan kekurangan
e. rasa takut (ingin aman dan nyaman)


5. The Universal Declaration of Human Rights merupakan Piagam PBB tentang hak asasi manusia yang ditetapkan pada tanggal ….

a. 10 Desember 1948
b. 10 Desember 1949
c. 10 Desember 1950
d. 10 Desember 1951
e. 10 Desember 1947


6. Piagam hak asasi manusia yang merupakan dokumen hak asasi manusia tertua di dunia adalah ….

a. Magna Charta
b. Bill Of Rights
c. Declaration Of Independence
d. The Four Freedom
e. The Universal Dclaration of Human Rights


7. Piagam pengakuan hak asasi manusia sedunia merupakan hasil sidang PBB di Paris adalah ….

a. Bill Of Rights
b. Magna Charta
c. Declaration Of Independence
d. The Universal Declaration Of Human Rgihts
e. Declaration des Droit


8. Gerakan-gerakan yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia, antara lain ….

a. reformasi
b. revolusi
c. relasi
d. resolusi
e. reaksi


9. Property rights merupakan hak asasi mamnusia ...

a. hak asasi pribadi
b. hak asasi ekonomi
c. hak asasi politik
d. hak asasi sosial budaya
e. hak asasi mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.


10. Hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum termasuk bagian dari ….

a. personal rights
b. property rights
c. political rights
d. rights of legal quality
e. social and cultural rights


11. Hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sering disebut…

a. personal rights
b. property rights
c. political rights
d. procedural rights
e. rights of legal equality


12. Rights of legal equality merupakan hak asasi bidang ….

a. pribadi
b. sosial budaya
c. politik
d. ekonomi
e. hukum dan pemerintahan


13. Salah satu hak asasi pribadi berfungsi sosial berikut ini adalah ….

a. hak milik
b. hak pilih
c. hak beragama
d. hak memperoleh pekerjaan
e. hak melangsungkan keturunan


14. The four freedom yang menjadi cikal bakal lahirnya Universal Declaration of Human Rights dipelopori oleh ….

a. Montesqueau
b. Theodore Woodrow Wilson
c. FD. Rosevelt
d. Margareth Theacer
e. Proff Mirriam Budiarjo


15. Tokoh hak asasi yang berpendapat, bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup adalah ….

a. John Locke
b. Thomas Hobbes
c. Mirriam Budiarjo
d. Aristoteles
e. Abraham Lincoln


16. Hak asasi manusia yang menyangkut hak hidup, hak kemaerdekaan dan hak memiliki sesuatu sesuatu tidak boleh diganggu gugat, karena ...

a. sudah dibawa sejak manusia lahir
b. diturunkan dari orang tua kandung
c. bersifat sangat pribadi dan esklusif
d. merupakan eksistensi manusia bermartabat
e. dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan


17. Pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak adalah ….

a. sesuai dengan kodrat manusia
b. pencerminan ditegakkannya hak asasi manusia
c. sesuai dengan ketentuan UU No. 39 tahun 1999
d. melanggar hak asasi manusia yang lain
e. merupakan kewajiban asasi


18. Hak untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara telah diatur dalam Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu ….

a. UU No. 14 Tahun 1970
b. UU No. 1 Tahun 1974
c. UU No. 9 Tahun 1999
d. UU No. 20 Tahun 2003
e. UU No. 10 Tahun 2008


19. Salah satu upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu dibuatkan peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam ....

a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998
b. Keppres No. 181 Tahun 1998
c. Keppres No. 129 Tahun 1998
d. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
e. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000


20. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada awalnya dibentuk berdasarkan ….

a. UU No. 50 Tahun 1993
b. Kepres No. 50 Tahun 1993
c. UU No. 39 Tahun 1999
d. UU No. 26 Tahun 2000
e. UU No. 3 Tahun 1999


21. Fungsi Komnas HAM meliputi berikut ini, kecuali ….

a. pengkajian dan penelitian
b. penyuluhan
c. pemantauan
d. mediasi
e. mengadili


22. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara eksplisit diatur dalam dan ayat ....

a. Pasal 28 B Ayat (1)
b. Pasal 28 C Ayat (1)
c. Pasal 28 D Ayat (1)
d. Pasal 28 J Ayat (1)
e. Pasal 28 F


23. Komisi Nasional (KOMNAS) HAM bertujuan untuk ….

a. melaksanakan pengkajian penelitian terhadap HAM
b. mengadakan pemantauan dan meditasi tentang HAM
c. mengadakan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran berat HAM
d. meningkatkan perlindungan dan pengakuan HAM
e. melaksanakan kerja sama dengan lembaga lain tentang perlindungan HAM


24. Berikut ini tindakan yang dapat dimasukkan pelanggaran HAM yang kejam, kecuali ….

a. pemerintahan totaliter
b. perusakan kualitas lingkungan
c. terorisme berskala besar
d. memberikan upah kepada buruh di bawah UMR
e. pemerintahan dictator


25. Undang-undang yang mengatur tentang peradilan HAM adalah ….

a. UU No. 26 Tahun 2000
b. UU No. 3 Tahun 1999
c. UU No. 39 Tahun 1999
d. UU No. 26 Tahun 1999
e. UU No. 50 Tahun 1993


26. Setiap manusia memiliki hak dasar sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yaitu...

a. hak hidup
b. hak asasi
c. hak beragama
d. hak berkebudayaan
e. hak berpolitik


27. Hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu bentuk hak asasi politik. Hak tersebut telah diatur dalam ….

a. Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945
b. Pasal 27 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945
c. Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945
d. Pasal 29 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945
e. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945


28. Gerakan-gerakan yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia, antara lain ….

a. reformasi
b. revolusi
c. relasi
d. resolusi
e. reaksi


29. Salah satu penyebab lahirnya pernyataan hak asasi manusia sedunia adalah ….

a. tuntutan merdeka negara-negara di Asia Afrika
b. kekalahan Jepang dan Jerman dalam Perang Dunia II
c. perang dunia yang melibatkan seluruh umat manusia
d. kemenangan Amerika Serikat dalam Perang Dunia II
e. prakarsa dari Presiden Amerika Serikat dan PM Inggris


30. Contoh hak asasi manusis dalam bidang budaya adalah .....

a. bebas memanfaatkan sarana dan prasarana umum
b. mendapatkan pendidikan dan pengajaran
c. mendapatkan kesempatan untuk bekerja di sektor pertanian
d. bebas menggunakan hak pilih dalam pemilu
e keinginan untuk maju menjadi wakil rakyat




B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !


1. Jelaskan yang dimaksud hak asasi manusia !

2. Faktor-faktor apa saja yang dapat mendorong dalam penegakan HAM ?

3. Bagaimanakah upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ?

4. Bagaimanakah proses pelaksanaan peradilan pelanggaran HAM Internasional !

5. Mengapa hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak ?








Semoga dengan adanya Soal Pendidikan Kewarganegaraan  ( PKn ) Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM ) ini kalian akan semakin dimudahkan dalam memahami dan mencari materi soal-soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) terutama yang berhubungan dengan HAM. Kalian akan semakin mudah dalam memahami apa itu pengertian hak asasi manusia, mampu mengklasifikasikan hak asasi manusia, apa saja instrumen HAM, dan mengetahui apa saja upaya dalam pemajuan dan penegakan HAM. Terimakasih telah membaca Soal Pendidikan Kewarganegaraan  ( PKn ) Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM ).

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional - Salah satu mata pelajaran yang sering membuat siswa-siswi merasa was-was di tiap ulangannya adalah Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ). Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) sering kali menjadi mata pelajaran yang menyumbang jumlah remidi terbesar di antara mata pelajaran yang lain. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya persiapan siswa-siswi dalam mempersiapkan diri untuk belajar. Pada kesempatan ini saya akan memberikan Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.





A. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberikan tanda silang (x) di depan huruf a, b, c, d, ataupun e !





1. Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan ....

a. wilayah berlakunya
b. waktu
c. pribadi yang di atur
d. wujudnya
e. masalah diatur.


2. Hukum yang berlaku saat ini atau hokum positif disebut ….

a. ius constituendum
b. hukum insidentil
c. ius constitutum
d. hukum publik
e. hukum perdata


3. Hukum yang berisi perintah dan larangan adalah ….

a. hukum acara
b. hukum formal
c. hukum insidentil
d. hukum material
e. hukum perdata


4. Hukum yang berlaku dan mengatur hanya bagi golongan tertentu saja, disebut hukum ....

a. ius constitutum
b. constituendum
c. hukum positif
d. hukum nasional
e. hukum satu golongan


5. Segala peraturan itu tidak tertulis dalam masyarakat tertentu, meresap dalam sanubari warganya dan apabila dilanggar menimbulkan akibat hukum tertentu dsisebut ….

a. hukum perdata
b. hukum dagang
c. hukum adat
d. hukum antargolongan
e. hukum pidana


6. Berdasarkan isi masalah yang diatur hukum dapat digolongkan menjadi antara lain ….

a. hukum formal
b. hukum material
c. hukum publik
d. hukum positif
e. hukum tertulis


7. Hukum tata negara dan hukum administrasi negara termasuk dalam lapangan ....

a. hukum publik
b. hukum tata pemerintahan
c. hukum negara
d. hukum tata usaha negara
e. hukum sipil


8. Penggolongan hukum yang membagi adanya hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolonga hukum berdasarkan ....

a. wilayah berlakunya
b. waktu
c. pribadi yang di atur
d. wujudnya
e. masalah di atur.


9. Dari segi pelaksanaannya hukum dapat dibedakan menjadi hukum ....

a. nasional dan internasional
b. tertulis dan tidak tertulis
c. publik dan perdata
d. positif dan negatif
e. formal dan materiil

10. Hukum material dan hukum formal merupakan penggolongan hokum berdasarkan ….

a. fungsinya
b. bentuknya
c. waktu
d. cara mempertahankannya
e. ruang berlakunya


11. Ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut ....

a. kepastian pajak
b. perekonomian yang bebas
c. peradilan yang bebas tidak memihak
d. persamaan hak asasi manusia
e. pengaturan hukum


12. Tujuan negara hukum secara umum adalah ….

a. membatasi kekuasaan negara
b. menjamin kesejahteraan rakyat
c. melindungi hak asasi manusia
d. menjamin kekuasaan kepala negara
e. membatasi hak rakyat


13. Salah satu unsur negara hukum menurut F. J Stahl adalah ....

a. negara harus berdasarkan hukum
b. kedaulatan rakyat berdasar perwakilan
c. undang-undang dibuat oleh parlemen
d. menteri diangkat dan diberhentikan presiden
e. kepala negara ditunjuk oleh parlemen


14. Salah satu prinsip bagi negara hokum adalah ....
a. kebebasan beragama harus dijamin
b. negara yang mempertahankan hokum secara pasif
c. hak yang sama untuk duduk dalam pemerintahan
d. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
e. mengutamakan kepentingan umum


15. Negara hukum adalah negara yang berlandaskan ....

a. peraturan perandangan yang ditetapkan oleh rakyat
b. hukum yang menjamin keamanan suatu wilayah tertentu
c. peraturan perundangan yang mengatur hubungan dalam negeri
d. hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya
e. hukum yang menjamin ketertiban masyarakat


16. Peradilan tingkat pertama adalah ....

a. peradilan negari
b. peradilan tinggi
c. peradilan militer
d. MA
e. peradilan umum


17. Perkara-perkara yang menyangkut soal nikah, talak, rujuk, diselesaikan pada peradilan ….
a. umum negeri
b. peradilan adat
c. tata usaha negara
d. umum tinggi
e. khusus agama


18. Lembaga peradilan yang bertugas memberikan kasasi adalah ….
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Militer
c. Pengadilan Negeri
d. Pengadilan Tinggi
e. Mahkamah Agung


19. Pengajuan perkara dari peradilan negeri ke pengadilan tinggi disebut ...

a. banding
b. kasasi
d. remisi
e. peninjauan kembali
c. grasi


20. Kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah kabupaten/kota yang bertindak sebagai ....

a. pembelaan umum
b. penyitaan barang
c. pemutusan perkara
d. penuntut umum
e. penyidik perkara


21. Pengadilan tingkat pertama bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan adalah Pengadilan Negeri, sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berfungsi sebagai ....

a. peradilan istimewa
b. peradilan KKN
c. peradilan perkara berat dan lebih berat
d. peradilan banding dan kasasi
e. peradilan khusus


22. Bentuk pengkhususan peradilan dalam lingkungan peradilan umum adalah ....

a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan Militer
d. Pengadilan Luar Biasa
e. Pengadilan Lalu Lintas


23. Wewenang pengadilan tinggi antara lain ....

a. memeriksa berkas-berkas perkara pada tingkat pertama untuk dilanjutkan ke MA
b. memberikan penilaian terhadap kinerja hakim yang ada di wilayah hukumnya
c. mengirimkan berkas-berkas perkara dan memberikan penilaian terhadap hakim
d. meminta pertanggungjawaban hakim bila ada perkara yang belum selesai
e. kerja sama dengan jaksa dengan jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata


24. Perbuatan yang mencerminkan adanya kesadaran hukum adalah ….

a. melaksanakan penataan bersama
b. membayar pajak tepat waktunya
c. menolong korban kecelakaan
d. menyumbangkan dana untuk pembangunan jalan
e. menyantuni fakir miskin


25. Undang-undang tentang pemberatasan tindak pidana korupsi adalah ....

a. UU No. 20 Tahun 2001
b. UU No. 1 Tahun 1974
c. UU No. 28 Tahun 1999
d. UU No. 31 Tahun 2002
e. UU No. 21 Tahun 2000


26. Sumber hukum yang dikenal dari bentuknya disebut ….

a. sumber hukum formal
b. sumber hukum material
c. sumber hukum tertulis
d. sumber hukum tak tertulis
e. sumber hukum universal


27. Komisi yang mempunyai tugas memberantas korupsi adalah ....

a. KPK
b. KPKPN
c. LSM
d. KKN
e. BPK


28. Sumber hukum formal yang berupa keputusan-keputusan hakim adalah ….

a. statue                         d. doktrin
b. yurisprudensi            e. costum
c. traktat

29. Menurut UUD Negara RI Tahun 1945, kekuasaan yudikatif dipegang oleh ....

a. Presiden dan menteri-menterinya
b. DPR bersama dengan pemerintah
c. Pemerintah, DPR, dan Senat
d. Menteri-menteri dan DPR
e. MA dan MK


30. Norma agama, adat, kesopanan dan kesusilaan mempunyai perbedaan dengan norma hukum secara fundamental dalam hal ....

a. perintah dan larangannya
b. ancaman dan sanksinya
c. alat pemaksanya
d. tujuan dan tanggung jawabnya
e. sumber dan fungsinya



B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Bagaimanakah pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja ?

2. Apa tugas dan fungsi kejaksaan ?

3. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi ?

4. Apa yang dimaksud korupsi oleh kerah putih ?

5. Jelaskan perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara !





 


Semoga dengan adanya Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ini kalian akan semakin semangat dan semakin dimudahkan dalam belajar Pendidikan Kewrganegaraan  ( PKn ). Dalam mempelajari materi ini kalian harus mengetahui apa itu hakikat hukum, apa saja lembaga peradilan di Indonesia, apa saja bentuk-bentuk kesadaran hukum, dan lain sebagainya. Semoga dengan rajin menjawab soal-soal kemampuan kalian akan semakin bagus. Amin. Terimakasih telah membaca Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.