Sunday 24 July 2016

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional - Salah satu mata pelajaran yang sering membuat siswa-siswi merasa was-was di tiap ulangannya adalah Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ). Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) sering kali menjadi mata pelajaran yang menyumbang jumlah remidi terbesar di antara mata pelajaran yang lain. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya persiapan siswa-siswi dalam mempersiapkan diri untuk belajar. Pada kesempatan ini saya akan memberikan Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.





A. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberikan tanda silang (x) di depan huruf a, b, c, d, ataupun e !





1. Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan ....

a. wilayah berlakunya
b. waktu
c. pribadi yang di atur
d. wujudnya
e. masalah diatur.


2. Hukum yang berlaku saat ini atau hokum positif disebut ….

a. ius constituendum
b. hukum insidentil
c. ius constitutum
d. hukum publik
e. hukum perdata


3. Hukum yang berisi perintah dan larangan adalah ….

a. hukum acara
b. hukum formal
c. hukum insidentil
d. hukum material
e. hukum perdata


4. Hukum yang berlaku dan mengatur hanya bagi golongan tertentu saja, disebut hukum ....

a. ius constitutum
b. constituendum
c. hukum positif
d. hukum nasional
e. hukum satu golongan


5. Segala peraturan itu tidak tertulis dalam masyarakat tertentu, meresap dalam sanubari warganya dan apabila dilanggar menimbulkan akibat hukum tertentu dsisebut ….

a. hukum perdata
b. hukum dagang
c. hukum adat
d. hukum antargolongan
e. hukum pidana


6. Berdasarkan isi masalah yang diatur hukum dapat digolongkan menjadi antara lain ….

a. hukum formal
b. hukum material
c. hukum publik
d. hukum positif
e. hukum tertulis


7. Hukum tata negara dan hukum administrasi negara termasuk dalam lapangan ....

a. hukum publik
b. hukum tata pemerintahan
c. hukum negara
d. hukum tata usaha negara
e. hukum sipil


8. Penggolongan hukum yang membagi adanya hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolonga hukum berdasarkan ....

a. wilayah berlakunya
b. waktu
c. pribadi yang di atur
d. wujudnya
e. masalah di atur.


9. Dari segi pelaksanaannya hukum dapat dibedakan menjadi hukum ....

a. nasional dan internasional
b. tertulis dan tidak tertulis
c. publik dan perdata
d. positif dan negatif
e. formal dan materiil

10. Hukum material dan hukum formal merupakan penggolongan hokum berdasarkan ….

a. fungsinya
b. bentuknya
c. waktu
d. cara mempertahankannya
e. ruang berlakunya


11. Ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut ....

a. kepastian pajak
b. perekonomian yang bebas
c. peradilan yang bebas tidak memihak
d. persamaan hak asasi manusia
e. pengaturan hukum


12. Tujuan negara hukum secara umum adalah ….

a. membatasi kekuasaan negara
b. menjamin kesejahteraan rakyat
c. melindungi hak asasi manusia
d. menjamin kekuasaan kepala negara
e. membatasi hak rakyat


13. Salah satu unsur negara hukum menurut F. J Stahl adalah ....

a. negara harus berdasarkan hukum
b. kedaulatan rakyat berdasar perwakilan
c. undang-undang dibuat oleh parlemen
d. menteri diangkat dan diberhentikan presiden
e. kepala negara ditunjuk oleh parlemen


14. Salah satu prinsip bagi negara hokum adalah ....
a. kebebasan beragama harus dijamin
b. negara yang mempertahankan hokum secara pasif
c. hak yang sama untuk duduk dalam pemerintahan
d. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
e. mengutamakan kepentingan umum


15. Negara hukum adalah negara yang berlandaskan ....

a. peraturan perandangan yang ditetapkan oleh rakyat
b. hukum yang menjamin keamanan suatu wilayah tertentu
c. peraturan perundangan yang mengatur hubungan dalam negeri
d. hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya
e. hukum yang menjamin ketertiban masyarakat


16. Peradilan tingkat pertama adalah ....

a. peradilan negari
b. peradilan tinggi
c. peradilan militer
d. MA
e. peradilan umum


17. Perkara-perkara yang menyangkut soal nikah, talak, rujuk, diselesaikan pada peradilan ….
a. umum negeri
b. peradilan adat
c. tata usaha negara
d. umum tinggi
e. khusus agama


18. Lembaga peradilan yang bertugas memberikan kasasi adalah ….
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Militer
c. Pengadilan Negeri
d. Pengadilan Tinggi
e. Mahkamah Agung


19. Pengajuan perkara dari peradilan negeri ke pengadilan tinggi disebut ...

a. banding
b. kasasi
d. remisi
e. peninjauan kembali
c. grasi


20. Kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah kabupaten/kota yang bertindak sebagai ....

a. pembelaan umum
b. penyitaan barang
c. pemutusan perkara
d. penuntut umum
e. penyidik perkara


21. Pengadilan tingkat pertama bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan adalah Pengadilan Negeri, sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berfungsi sebagai ....

a. peradilan istimewa
b. peradilan KKN
c. peradilan perkara berat dan lebih berat
d. peradilan banding dan kasasi
e. peradilan khusus


22. Bentuk pengkhususan peradilan dalam lingkungan peradilan umum adalah ....

a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan Militer
d. Pengadilan Luar Biasa
e. Pengadilan Lalu Lintas


23. Wewenang pengadilan tinggi antara lain ....

a. memeriksa berkas-berkas perkara pada tingkat pertama untuk dilanjutkan ke MA
b. memberikan penilaian terhadap kinerja hakim yang ada di wilayah hukumnya
c. mengirimkan berkas-berkas perkara dan memberikan penilaian terhadap hakim
d. meminta pertanggungjawaban hakim bila ada perkara yang belum selesai
e. kerja sama dengan jaksa dengan jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata


24. Perbuatan yang mencerminkan adanya kesadaran hukum adalah ….

a. melaksanakan penataan bersama
b. membayar pajak tepat waktunya
c. menolong korban kecelakaan
d. menyumbangkan dana untuk pembangunan jalan
e. menyantuni fakir miskin


25. Undang-undang tentang pemberatasan tindak pidana korupsi adalah ....

a. UU No. 20 Tahun 2001
b. UU No. 1 Tahun 1974
c. UU No. 28 Tahun 1999
d. UU No. 31 Tahun 2002
e. UU No. 21 Tahun 2000


26. Sumber hukum yang dikenal dari bentuknya disebut ….

a. sumber hukum formal
b. sumber hukum material
c. sumber hukum tertulis
d. sumber hukum tak tertulis
e. sumber hukum universal


27. Komisi yang mempunyai tugas memberantas korupsi adalah ....

a. KPK
b. KPKPN
c. LSM
d. KKN
e. BPK


28. Sumber hukum formal yang berupa keputusan-keputusan hakim adalah ….

a. statue                         d. doktrin
b. yurisprudensi            e. costum
c. traktat

29. Menurut UUD Negara RI Tahun 1945, kekuasaan yudikatif dipegang oleh ....

a. Presiden dan menteri-menterinya
b. DPR bersama dengan pemerintah
c. Pemerintah, DPR, dan Senat
d. Menteri-menteri dan DPR
e. MA dan MK


30. Norma agama, adat, kesopanan dan kesusilaan mempunyai perbedaan dengan norma hukum secara fundamental dalam hal ....

a. perintah dan larangannya
b. ancaman dan sanksinya
c. alat pemaksanya
d. tujuan dan tanggung jawabnya
e. sumber dan fungsinya



B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Bagaimanakah pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja ?

2. Apa tugas dan fungsi kejaksaan ?

3. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi ?

4. Apa yang dimaksud korupsi oleh kerah putih ?

5. Jelaskan perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara !





 


Semoga dengan adanya Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ini kalian akan semakin semangat dan semakin dimudahkan dalam belajar Pendidikan Kewrganegaraan  ( PKn ). Dalam mempelajari materi ini kalian harus mengetahui apa itu hakikat hukum, apa saja lembaga peradilan di Indonesia, apa saja bentuk-bentuk kesadaran hukum, dan lain sebagainya. Semoga dengan rajin menjawab soal-soal kemampuan kalian akan semakin bagus. Amin. Terimakasih telah membaca Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.

3 comments: